DESAKU TUNTAS

mau mengurus administrasi kependudukan? tidak tau apa saja persyaratannya?
berikut ini dapat dilihat syarat-syarat mengurus administrasi kependudukan:
Kartu Keluarga
KTP
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Surat Pindah
KIA
bisa dilihat semua persyaratannya di postingan ini... semoga bermanfaat